Prabowo Subianto Sendiri Tidak Mengetahui Adanya Pembuatan KTP-PS



Untuk pihak-pihak dari kalangan apapun diminta oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad jika ingin menggunakan nama Prabowo dalam setiap kegiatan harus meminta atau mendapatkan izin terlebih dahulu.

Karena hal pembuatan KTP-PS atau Kartu Tanda Penduduk Prabowo-Sandi, adanya itu tidak diketahui dan tanpa se-izin dari Prabowo Subianto.

"Pembuatan KTP PS ini di luar pengetahuan Pak Prabowo. Dan di luar seizin Pak Prabowo, seolah-olah resmi dari Pak Prabowo. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada seluruh penyelenggara yang mengatasnamakan apapun yang berbau Pak Prabowo, untuk memintakan izin dahulu mengingat efek yang ditimbulkan bisa berakibat terhadap nama baik Pak Prabowo," ucap Dasco dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Jika para pihak yang masih melakukan hal tersebut, tak segan Prabowo akan mengarahkan kepada pihaknya untuk mengambil langkah hukum.

"Apabila kegiatan-kegiatan ini tetap saja dilakukan, maka atas petunjuk Pak Prabowo kami akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk itu," ucap Dasco.

Sebelumnya sudah beredar di aplikasi perpesanan terkait ajakan untuk mencetak Kartu Tanda Penduduk Prabowo-Sandi atau KTP-PS. Partai Gerindra menegaskan tak ada otorisasi dari sang Ketua Umum Prabowo, terhadap ajakan membuat 'KTP-PS' itu.

Dalam pesan yang beredar di aplikasi WhatsApp Messenger, ajakan membuat 'KTP' itu ditujukan kepada para simpatisan Prabowo-Sandiaga. Caranya pun tak sulit. Para simpatisan yang tertarik cukup mengirimkan nama dan foto serta membayar iuran, maka 'KTP-PS' bisa didapat.

Tak hanya mendapatkan 'KTP-PS', mereka juga diiming-imingi mendapatkan sertifikat bagi pendukung setia paslon nomor 02 itu. Panitia penyelenggara mengklaim 'KTP-PS' itu juga bisa menjadi bukti penguat seberapa banyak jumlah pendukung Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2019.









Sumber: akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Hidup 5 tahun di Bawah Tuduhan Dj Verny, Denny Sumargo Lega

Kini Maskapai Garuda Larang Untuk Pengambilan Foto dan Video

KPK Belum Memiliki Tersangka Baru