KPK Belum Memiliki Tersangka Baru

KPK Belum Memiliki Tersangka Baru


Sampai saat ini KPK belum belum memiliki tersangka baru dan juga belum melakukan penyidikan maka haruslah dimaknai dengan melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat", katanya.

Kepala Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, akan mendatangi KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Bank Century

 Bukti tersebut perlu diserahkan kepada KPK, kepentingan bagi MAKI adalah untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.



Sumber: akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Hidup 5 tahun di Bawah Tuduhan Dj Verny, Denny Sumargo Lega

Kini Maskapai Garuda Larang Untuk Pengambilan Foto dan Video