Munculnya Video Viral Siswa Melawan Guru Akhirnya Sudah Berdamai
Akhir-akhir ini ada sebuah video viral siswa menentang guru dan malah asyik merokok di dalam kelas di salah satu sekolah di daerah Gresik. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendapatkan laporan guru dan siswa terebut sudah mencapai kata perdamaian yang sudah dijamin oleh Polres Gresik.
Pihak sekolah yang memberikan sanksi kepada pelaku sangat disayangkan oleh KPAI. Karena menurut KPAI, ini berpotensi kuat tidak memberikan efek jera untuk pelaku di masa yang akan mendatang nanti. Didapatkan dari keterangan kepala sekolah, Pelaku diberikan sanksi untuk wajib shalat berjama'ah selama tiga hari berturut-turut. Menurut KPAI sanksi yang diberikan pada pelaku akan memunculkan persepsi yang salah.
"Sholat yang semestinya dilakukan dengan kesadaran sebagai cermin ketaatan manusia kepada Tuhannya, akan diartikan si anak sebagai hukuman. Orang yang melakukan sholat bisa dipersepsikan sedang dihukum. Ini jelas menyalahi makna dan kekhimatan sholat itu sendiri. Selain itu, hukuman semacam ini kemungkinan tidak menimbulkan efek jera pada anak yang bersangkutan," kata Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, melalui siaran pers yang diterima AkruatParenting.
Saat KPAI menanyai soal ada atau tidak adanya sanksi itu dalam peraturan sekolah.
"Ternyata tidak ada. Sanksi dalam aturan sekolah untuk siswa yang melawan guru adalah melakukan push-up sebanyak 20 kali. Hukuman fisik semacam push-up dan sit-up jika tidak dilakukan dengan tepat malah akan berpotensi menimbulkan cedera pada anak," paparnya.
Dengan mengetahui hal itu KPAI memberikan rekomendasi karena kasus ini sudah terjadi di tahun 2018, bahkan ada juga yang sesama siswa, ternyata masih banyak sekolah yang "gagap" unutk menanganinya.
Kegagapan dipicu oleh faktor kekhawatiran melanggar UU Perlindungan Anak. Padahal, siswa yang melanggar tata tertib bisa diberikan sanksi sesuai ketentuan tata tertib sekolah.
Sepanjang ketentuan tata tertib sekolah sudah berdasarkan kesepakatan bersama, sudah disosialisasikan dan tidak melanggar peraturan perundangan yang berlaku, maka sekolah dapat menerapkannya. Siswa yang bersalah haruslah dididik untuk belajar dari kesalahan dan diberikan kesempatan memperbaiki diri.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment